Zakat merupakan
harta yang wajib dikeluarkan saat memenuhi syarat-syarat tertentu untuk
disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat. Yang membedakan dengan
infaq dan shodaqoh adalah keduanya bermakna lebih luas dari zakat, yaitu infaq
berarti membelanjakan harta dalam bentuk apapun, sedangkan shodaqoh adalah
membelanjakan harta untuk mendekatkan diri kepada Allah termasuk di dalamnya
adalah zakat. Ada 2 jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Untuk zakat
fitrah adalah 2,5 kg beras atau uang yang setara dengan harga beras tersebut.
Zakat Mal dan Cara Menghitungnya
Selain zakat
fitrah, ada zakat mal yang meliputi : zakat emas, zakat perak, zakat
profesi/penghasilan, zakat perdagangan, zakat perusahaan, zakat saham/harta,
zakat temuan, zakat pertanian dan lain-lain. Nah, apakah kita harus menghafal
semua rumus zakat ini? Tentu saja kita harus mengetahuinya apalagi jika kita
termasuk golongan yang memiliki harta tersebut. Namun, jangan khawatir,
sekarang kita bisa lebih mudah menghitung seberapa banyak zakat mal yang harus
kita bayar ini melalui beberapa aplikasi smartphone dan website yang
menyediakan fitur kalkulator zakat.
Namun beberapa
ada yang hasilnya berbeda. Kenapa? Kemungkinan komponen dan metode yang
digunakan untuk menghitung memang berbeda seperti saat menghitung zakat
penghasilan/profesi bisa ada 3 cara yang digunakan yaitu : diqiaskan dengan
zakat uang sepenuhnya dengan besar 2,5% dari nisab 85 gram emas, diqiaskan
dengan zakat hasil tani sepenuhnya dengan besar 5-10% dari nisab 653 kg beras,
dan qias kemiripan dengan zakat uang dan zakat hasil tani dengan besar 2,5%
dari nisab 653 kg beras. Selain itu, harga emas dan beras yang dijadikan
patokan pun bisa berbeda, ada yang menganjurkan user untuk menginput harga
beras sendiri, ada yang sudah otomatis dari sistem.
Website yang menyediakan fitur kalkulator zakat diantaranya:
1. baznas.go.id
2. zakat.or.id
3. rumahzakat.org
4.
dompetdhuafa.org
5. lazizmu.org
6.
rumah-yatim.org
7.
permatabank.com
8.
simbi.kemenag.go.id
9. bmh.co.id
Beberapa aplikasi android untuk menghitung zakat :
1. Kitabisa
2. Kalkulator Zakat Syaban
3. KalZakat
4. Zakatpedia
5. Amalin
Saya mencoba
menghitung besarnya zakat penghasilan saya melalui 3 website berbeda yaitu
rumahzakat, zakat.or.id dan simzat kemenag.
1. rumahzakat
Untuk rumah
zakat, kita bisa menuju halaman rumahzakat.org kemudian pilih menu Kalkulator
Zakat.
Akan muncul
tampilan seperti ini, tinggal pilih zakat penghasilan.
Untuk penghasilan
3 juta dengan pengeluaran 2 juta per bulan, menurut sistem ini tidak wajib
zakat.
Sedangkan saat
saya memasukkan penghasilan 10 juta dengan pengeluaran 6 juta per bulan, sudah
masuk wajib zakat dengan jumlah tertera di bawah ini.
2. zakat.or.id
Untuk fitur yang
lebih sederhana bisa menggunakan kalkulator zakat di website ini. Homepage
halaman ini sudah menyediakan fiturnya.
Namun, kalkulator
zakat dengan input yang lebih lengkap juga bisa diakses di menu Kalkulator
Zakat berikut ini.
Hasilnya tidak
jauh berbeda dari hasil sebelumnya, namun antara homepage dan kalkulator di
halaman ini ada perbedaan untuk penghasilan 10 juta. Mungkin karena saya
menginputkan harga berasnya manual.
3. SIMZAT Kemenag
Halaman ini bisa
diakses melalui simbi.kemenag.go.id di halaman ini. Kemudian pilih menu Sistem Informasi Zakat.
Link menuju kalkulator zakat, ada di bawah halaman ini.
Tampilannya lebih
ringan, dan kita tinggal pilih mau menghitung zakat mal jenis apa karena sudah
dibagi menjadi beberapa tab.
Untuk perhitungan zakat pun, lebih sederhana, kita tinggal masukkan penghasilan yang kita terima selama sebulan saja
Beberapa website
atau kalkulator zakat juga ada yang menyediakan fitur bayar zakat sekaligus,
ada pula yang dilengkapi dengan pengingat untuk mengeluarkan zakat penghasilan bagi
user yang telah memasukkan data seperti jumlah penghasilan. Namun sebelum
membayarkan zakat kita melalui aplikasi maupun website tersebut, ada baiknya kita
memperhatikan hal-hal berikut :
1. Kenali penyedia layanan
Mengenali
perusahaan atau badan yang menyediakan layanan aplikasi maupun website
pembayaran zakat sangat penting, agar kita mengetahui siapa yang mengolah zakat
yang kita bayar dan kemana zakat tersebut disalurkan, terutama jika website
atau aplikasi tersebut tergolong baru dan belum banyak reviewnya.
2. Pastikan download aplikasi resmi
Untuk aplikasi,
kita harus mendownloadnya di Google Play Store atau App Store untuk menjamin
keamanan dan keaslian aplikasi. Atau kita bisa mengecek website resmi dari
penyedia aplikasi tersebut yang biasanya menyediakan link langsung ke Play
Store.
3. Baca review dan rekomendasi
Sudah banyak
review dan rekomendasi aplikasi dan website mana yang kredibel dan bisa
dipercaya untuk menyalurkan zakat, saya pribadi lebih menyukai pengalaman yang
dibagikan oleh blogger karena biasanya bersifat personal dan informasinya lebih
detail untuk langkah-langkahnya. Namun kita juga harus memperhatikan tanggal
review / rekomendasi / blog post tersebut dipublikasikan, siapa tahu aplikasi /
website tersebut sudah tidak bisa diakses atau bahkan sudah diupgrade dengan
fitur fitur yang baru.
4. Kenali prosedur pembayaran
Karena setiap
website dan aplikasi memiliki prosedur pembayarannya masing-masing, maka kita
juga harus rajin membaca bagian petunjuk pembayaran dan FAQ di bagian footer
website atau kita dapat menggunakan fitur aplikasi yang menyediakan tanya jawab
langsung kepada customer service. Penting untuk mengetahui proses pembayaran
yang benar, berapa lama pembayaran akan divalidasi, metode pembayaran yang
digunakan, dan bagaimana mendapatkan bukti pembayaran sudah diterima.
5. Laporkan jika ada yang mencurigakan
Jika ada
tanda-tanda mencurigakan seperti tawaran yang tidak berkaitan dengan zakat,
infaq dan shodaqoh, maupun prosedur yang tidak wajar di luar ketentuan, kita
bisa menanyakan langsung kepada customer service penyedia layanan zakat online,
atau jika tidak ada tanggapan kita bisa mengirimkan pertanyaan kita melalui
lapor.co.id.
Title picture edited by lailiving, background photo by cetteup
0 Comments
don't use this comment form, use the embedded disqus comment section. No spam!
Note: only a member of this blog may post a comment.